Contact Us

Name

Email *

Message *

Maia Estianty: Kalau Ahok Muslim, Pasti Beres Urusannya

Maia Estianty: Kalau Ahok Muslim, Pasti Beres Urusannya






44362-musisi-maia-estianty


 


Maia Estianty jadi salah satu artis yang ikut bereaksi atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.




Melalui akun Twitter-nya, mantan istri Ahmad Dhani itu menyampaikan rasa simpatinya kepada Ahok. Menurut Maia, masuk bui adalah hal lumrah bagi seorang politisi.


“Pak @basuki_btp tetap sabar ya. Dulu Eyang Tjokro juga pernah dipenjara Belanda kok..Politikus pasti ada yg nasibnya di penjara. Sudah biasa,” cuit Maia.





<p>
<p> is-deciderHtmlWhitespace” cite="”https://twitter.com/MAIAsangJUARA/status/861841450044055554″></p>"
<div class=" tweet-header u-cf>


Follow


MAIA THE QUEEN @MAIAsangJUARA



Pak @basuki_btp tetap sabar ya. Dulu Eyang Tjokro juga pernah dipenjara Belanda kok..Politikus pasti ada yg nasibnya di penjara. Sudah biasa















  • 942942 Retweets




  • 1,8981,898 likes







Seakan kecewa dengan kasus Ahok yang bergulir di pengadilan hingga mendapat vonis, Maia berpendapat, hal itu tak akan terjadi jika mantan Bupati Belitung Timur itu seorang muslim.


“Saya rasa kalau Ahok muslim, pasti beres urusannya…,” cuitnya.





<p>
<p> is-deciderHtmlWhitespace” cite="”https://twitter.com/MAIAsangJUARA/status/861961100543221760″></p>"
<div class=" tweet-header u-cf>


Follow


MAIA THE QUEEN @MAIAsangJUARA



Saya rasa kalau Ahok muslim, pasti beres urusannya…








  • 685685 Retweets




  • 1,4271,427 likes







Pada Selasa (9/5/2017) kemarin, Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama akibat ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Ayat tersebut membahas tentang larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim.


Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam putusannya, majelis hakim memakai pasal 156 a tentang penodaan agama.









Sumber http://postshare.co.id/archives/85649  






JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT, 
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA



No comments:

Post a Comment

Back To Top