Contact Us

Name

Email *

Message *

Jika Jaksa Ajukan Banding, Ini yang Akan Terjadi pada Kasus Ahok Selanjutnya

Jika Jaksa Ajukan Banding, Ini yang Akan Terjadi pada Kasus Ahok Selanjutnya





Kuasa hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Teguh Samudera, menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus dugaan penodaan agama yang dialami Ahok saat ini. Kemungkinan tersebut berkaitan dengan sikap jaksa penuntut umum yang tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan,” kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017). Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu kelompok. function callBackForSmaato(status) if(status == “SUCCESS”) console.log(“callBack is being called with status : ” + status); else if (status == “ERROR”) console.log(“callBack is being called with status : ” + status); ; SomaJS.loadAd( adDivId : “smt-130239928”, publisherId: 1100030708, adSpaceId: 130239928, format: “all”,formatstrict: true,dimension: “xxlarge”,width: 320,height: 50, sync: false,,callBackForSmaato); Ahok juga dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, hakim kemudian memutus Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama dan dihukum dua tahun penjara. Putusan hakim ini yang kemudian ditanggapi dengan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemungkinan kedua, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili kembali perkara Ahok bisa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP seperti yang dituntut jaksa.
Sumber http://postshare.co.id/archives/87666  






JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT, 
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA



No comments:

Post a Comment

Back To Top