Contact Us

Name

Email *

Message *

Jenguk Suami di Penjara, Istri Bawa Nasi Rantang, Lalapannya Ganja

Jenguk Suami di Penjara, Istri Bawa Nasi Rantang, Lalapannya Ganja





Tim Resmob Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap USH (19), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar saat memasok dua bungkus daun ganja kering ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, Senin (15/5/2017) sore. USH merupakan istri dari seorang napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di rutan tersebut. Informasi tersebut diperoleh Serambi berdasarkan pesan berantai yang berkembang begitu cepat.  Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (16/5) malam membenarkan informasi yang menurutnya masih pengembangan tersebut. Dari data dan informasi yang diperoleh Serambi, USH ditangkap sekitar pukul 15.10 WIB, setelah polisi memperoleh informasi dari ada seorang IRT ingin menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan Kajhu. Tapi di balik kunjungannya itu, USH ikut memasok ganja kering yang disusupi bersama dengan nasi dan diisi ke dalam sebuah rantang. Berbekal informasi itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bergerak ke Rutha Kajhu setelah sebelumnya mendapatkan nama beserta ciri-ciri perempuan tersebut. Polisi menemukan target yang terlihat bergegas memasuki Rutan Kajhu. Personel yang sudah standby di lokasi langsung mencegatnya. Ketika barang-barang bawaannya digeledah ternyata di dalam rantang plastik ditemukan daun ganja kering yang ditutup dengan nasi. Menurut keterangan USH, dia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Aceh Besar, berinisial Da. function callBackForSmaato(status) if(status == “SUCCESS”) console.log(“callBack is being called with status : ” + status); else if (status == “ERROR”) console.log(“callBack is being called with status : ” + status); ; SomaJS.loadAd( adDivId : “smt-130239928”, publisherId: 1100030708, adSpaceId: 130239928, format: “all”,formatstrict: true,dimension: “xxlarge”,width: 320,height: 50, sync: false,,callBackForSmaato); Polisi yang mendapat nama bandar narkoba jenis ganja, langsung menuju ke lokasi. Petugas berhasil menangkap tersangka Da yang saat itu berada di rumah seorang rekannya berinisial Na yang ikut diamankan oleh petugas. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor berstatus bodong–tanpa surata surat apapun–dan diduga kuat sepeda motor curian.  Lalu dari penggerebekan itu, petugas ikut mengamankan 6 kilogram ganja yang telah dipres dan dimasukkan ke dalam kardus yang disebut-sebut akan dikirim ke luar Aceh. Selebihnya polisi ikut menemukan satu paket sabu dan satu timbangan elektrik. Ketiga pelaku itu kini diamankan di Subdit III Jatanras Polda Aceh. Berkembang informasi dalam aksi USH memasok ganja kering ke Rutan Kajhu, ada dugaan keterlibatan dari pihak Rutan Kajhu. Karena, dari informasi yang diperoleh Serambi, USH yang memasukkan ganja kering bersama nasi yang dikemas dalam rantang nasi itu bukan yang pertama, melainkan telah berulang kali. Sementara dari prosedur setiap barang yang diantar kepada setiap napi, tak terkecuali keluarga sendiri akan diperiksa secara ketat oleh petugas. Upaya konfirmasi yang berusaha dilakukan dengan Kepala Rutan Kajhu, Fahyudi SH, hingga berita ini diturunkan tadi malam belum berhasil. Ketika dihubungi ke nomor ponselnya, tidak diangkat.(Serambi Irambi Indonesia/mir) Sumber:tribunnews.com
Sumber http://postshare.co.id/archives/86671  






JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT, 
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA



No comments:

Post a Comment

Back To Top