Contact Us

Name

Email *

Message *

Waoww !! Ketua KPU DKI Disanksi karena Telantarkan Ahok, Tapi Djarot Masih Sanggup Bilang Gini ...

Waoww !! Ketua KPU DKI Disanksi karena Telantarkan Ahok, Tapi Djarot Masih Sanggup Bilang Gini ...



Hendonesia.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno karena dinilai menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Djarot pun akhirnya mengomentari sanksi tersebut.

"Nggak apa-apa. Kan itu namanya masukan dan koreksi supaya kita kerja lebih baik lagi," ujar Djarot di kantor PPP Djan Faridz, Jalan Talang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).

Menurut Djarot, insiden di rapat pleno tersebut bukan murni kesalahan Sumarno sendirian. Dia menyebut kesalahan tersebut berkaitan dengan seluruh jajaran komisioner KPU DKI yang terlibat dalam acara.

"Saya pikir itu juga bukan kesalahan Pak Marno (Sumarno) pribadi ya, kalau menurut saya sih, karena saya yang mengalami ya. Tapi ini di jajaran komisioner yang lain. Saya sampaikan kepada Pak Marno, saya itu datang tepat waktu banget. Sebelum acara dimulai, saya masuk, tidak ada yang nyambut, sendiri saya," tutur Djarot.

Djarot menambahkan, waktu itu ketika dia sudah tiba di ruang VIP, tidak terlihat satu pun komisioner KPU DKI yang datang menemuinya. Dia menyebut saat itu yang menemuinya hanya seorang sekretaris KPU.

"Ada satu petugas akhirnya menemui saya, itu Sekretaris KPU, sehingga saya ngobrol dengan Sekretaris KPU di ruang VIP. Tapi semua komisioner belum ada, seperti itu ya. Jadi, kalau seperti itu (Ketua KPU DKI diberi sanksi), nggak apa-apa, sebagai umpan balik evaluasi kita supaya ke depan kita kerjanya lebih baik lagi," sebutnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3). Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP. Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu. Akibatnya, DKPP memutus Sumarno mendapat sanksi peringatan.


JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT, 
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA



No comments:

Post a Comment

Back To Top