Contact Us

Name

Email *

Message *

Inilah Momen Mengerikan Pembantaian Sekeluarga di Medan, Korban Diperlakukan Begini hingga Tewas

Inilah Momen Mengerikan Pembantaian Sekeluarga di Medan, Korban Diperlakukan Begini hingga Tewas


Inilah kronologi tragedi berdarah hingga menewaskan satu keluarga Riyanto beserta istrinya Sri Riyani, 2 anak (Syifa Fadillah Hinaya dan Gilang Laksono) serta mertua Riyanto, Maryani (60).
Pelaku diduga dilakukan tiga orang yang diotaki oleh Andi Lala alias Andi Matalata, datang ke rumah korban Ryanto di Jalan Mangaan I Keluarga Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (8/4/2017) dini hari.

"Kami menduga selain Andi Lala, ada dua orang lainnya yang turut terlibat. Itu terbukti dari mobil rental yang sempat parkir di sekitar rumah korban dan hilangnya sepeda motor korban," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah di Medan, Selasa (11/4/2017).
Ada tiga tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan yang turun ke tempat kejadian untuk melakukan identifikasi kasus ini.
Sementara itu Sri Riyani ditemukan di dekat dapur rumah korban, Marni (68) ditemukan tewas di dalam kamar.

Buah hati pasangan suami istri ini Syifa Fadillah Hinaya (15) kemudian ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar tepat disebelah posisi Marni.

Sementara itu Gilang Laksono (11) ditemukan meninggal di bawah tempat tidur di kamar bersama Marni dan Naya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung, menjenguk Kinara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Selasa (11/4/2017). Kinara balita empat tahun yang selamat dari pembunuhan. (TRIBUN MEDAN/NANDA F BATUBARA)
Ditanyakan motif kasus pembunuhan ini terkait soal bagi-bagi harta warisan, Nur Fallah dengan tegas membantahnya.

Hal itu berdasarkan benda berharga lainnya milik korban yang tidak diambil pelaku dan hampir seluruh anggota dihabisi nyawanya dengan menggunakan benda tumpul.
"Jika dilihat korban yang dibunuh dengan luka dikepala dan harta berharga lainnya yang tidak hilang, maka untuk sementara motifnya dendam," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran tempat kejadian, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pengejaran terhadap Andi Lala.

Kemudian, mereka menemukan barang bukti di kediamannya di Jalan Pembangunan II Desa Skip Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang:
  1. 4 (empat) buah Handphone milik para korban
  2. 1 (satu) buah laptop merk Acer milik Syifa Fadillah
  3. 2 (dua) buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah
  4. 1 (satu) buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah
  5. Dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah
  6. STNK sepeda motor Honda Vario an. RIANTO BK 6308 AEL (STNK milik korban)
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ sampai di SPBU Pagar Jati Perbaungan, namun pelaku sudah tidak berada di mobil tersebut.

Andi Lala jadi DPO
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.

Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke rumah pelaku.

Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Alat komunikasi milik korban Riyanto yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan di rumah Andi Matalata alias Andi Lala.

Alat komunikasi milik korban Riyanto yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan di rumah Andi Matalata alias Andi Lala. (TRIBUN MEDAN / ARRAY ARGUS)

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lemari.

Termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik korban.

"Jadi AL ditetapkan sebagai pelaku setelah warga melihat sebuah mobil Xenia hitam BK 1011 HJ terparkir di sekitar rumah korban pada saat kejadian. Kemudian dicari informasi di bagian lalu lintas ternyata kendaraan itu merupakan mobil rental. Setelah diselidiki mobil disewa oleh pelaku saat kejadian," kata Agus di depan gedung Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan dari semua keterangan saksi dan temuan barang bukti di sebuah rumah di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam maka jelas pelaku pembunuhan adalah Andi Lala.

"Karena pelaku sudah tidak berada di tempat saat akan dilakukan penangkapan, maka kami resmi mengeluarkan DPO untuk Andi Lala," tegasnya.

Untuk itu, Polda Sumut mengimbau kepada pelaku Andi Lala untuk segera menyerahkan diri.

Sebab foto pelaku akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk dipajang di semua fasilitas umum. (raf/tribun-medan.com)




JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT, 
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA



No comments:

Post a Comment

Back To Top